Pizzly Beruang Hasil Perkawinan Silang
Dilansir dari Insider, Selasa, 14 November 2023, beruang pizzly pertama kali ditemukan di alam liar pada 2006. Seorang ahli biologi dari Universitas Vanderbilt, Larisa DeSantis menjelaskan akibat perubahan iklim, beruang grizzly semakin banyak bergerak ke utara untuk mencari habitat yang lebih dingin.
Hal ini juga membuat pertemuan antara beruang grizzly dan kutub semakin sering terjadi.
"Kami telah mengetahui tentang beruang pizzly selama beberapa tahun, tetapi keberadaan mereka semakin umum seiring berlanjutnya pemanasan Arktik," kata DeSantis.
Ketika awalnya ditemukan di alam liar, beruang pizzly membingungkan seorang pemburu di Kanada bagian utara. Beruang ini memiliki bulu putih dengan bercak cokelat, serta punggung bungkuk dan cakar panjang yang merupakan ciri khas beruang grizzly. Melalui pengujian DNA, ternyata beruang ini adalah hasil perkawinan silang atau hibridisasi.
Dari waktu ke waktu, penampakan beruang pizzly semakin umum. Studi tahun 2017 yang diterbitkan dalam jurnal Arctic mendokumentasikan delapan beruang pizzly yang merupakan keturunan dari satu beruang kutub betina yang kawin dengan dua beruang grizzly yang berbeda.
Beruang kutub, yang sebagian besar mencari makanan dengan berburu anjing laut di atas es laut, semakin kesulitan karena terus menurunnya luas es laut. Ini berdampak pada ketersediaan makanan mereka, dan mereka harus mencari sumber makanan alternatif.
Di dalam beberapa kasus, beruang kutub dan beruang grizzly bahkan terlihat berdekatan dengan bangkai paus, yang mendorong mereka untuk melakukan perkawinan secara opportunis.
Begini Penampakan Beruang Hasil Perkawinan Silang Antarspesies
Selasa, 14 November 2023 - 13:22 WIB
Jakarta – Salah satu hewan paling aneh hasil hibridisasi atau perkawinan silang dari populasi spesies berbeda ialah Pizzly bear atau beruang pizzly. Di tengah meningkatnya krisis iklim dan perubahan suhu global yang cepat, rupanya terjadi peningkatan populasi beruang Pizzly atau juga sering disebut beruang grolar.
Beruang Pizzly ialah hasil unik dari persilangan antara beruang kutub dan beruang grizzly. Kendati fenomena ini telah lama dikenal, jumlah dari beruang pizzly terlihat semakin banyak di wilayah Arktik.
Pizzly Beruang Hasil Perkawinan Silang
Kemudian, DeSantis juga menjelaskan bahwa meskipun persilangan antara beruang kutub dan grizzly tidak selalu menghasilkan keturunan yang lebih kuat daripada spesies aslinya, beberapa keturunan dapat menjadi lebih kuat dalam kondisi lingkungan yang berubah.
Hal ini merupakan contoh menarik tentang bagaimana perubahan iklim dapat memengaruhi ekosistem dan evolusi hewan-hewan liar.
Fenomena ini memunculkan banyak pertanyaan dan perlu penelitian lebih lanjut untuk memahami sejauh mana beruang pizzly akan beradaptasi dan bertahan di lingkungan yang semakin berubah ini.
Dikutip dari Livescience, selain beruang pizzly, hewan-hewan hasil hibridisasi lainnya, antara lain monyet misteri atau mystery monkey (persilangan antara bekantan dan lutung perak), liger (persilangan antara singa jantan dan harimau betina), burung manakin bermahkota emas (persilangan manakin yang tertutup salju dan manakin mahkota opal), dan dogixm (hibrida rubah-anjing).
Hewan aneh lainnya hasil perkawinan silang, yakni narluga (hibrida beluga-narwhal), coywolf (persilangan serigala, anjing, dan anjing hutan), sturddlefish atau ikan kokoh memiliki (persilangan ikan sturgeon Rusia dan ikan paddlefish Amerika), dan wolphins (persilangan lumba-lumba dengan paus).
Ketika awalnya ditemukan di alam liar, beruang pizzly membingungkan seorang pemburu di Kanada bagian utara. Beruang ini memiliki bulu putih dengan bercak cokelat, serta punggung bungkuk dan cakar panjang yang merupakan ciri khas beruang grizzly. Melalui pengujian DNA, ternyata beruang ini adalah hasil perkawinan silang atau hibridisasi.
Saya beragama katolik dan pacar saya beragama protestan. Kami berencana menikah, dan sepakat nantinya anak kami nanti akan mengikuti pacar saya yang beragama protestan. Yang mau saya tanyakan, apakah dalam agama Katolik di perbolehkan itu?
Terimakasih Romo sebelumnya.
Sebelum menjawab, saya ingin tahu NN ini sudah mengikuti Seminar Hidup Baru atau SHDR atau belum? Pernah mengikuti Sekolah (Kursus) Evangelisasi Pribadi (SEP/KEP) atau belum? Kalau sudah mengikutinya, saya bertanya kepada diri saya sendiri “Koq aneh, orang Katolik yang telah mengalami Hidup Baru bertanya demikian?“
Kalau anda belum pernah dengar apalagi mengikuti Retret Awal (SHDR) tersebut, saya dapat memaklumi.
Kalau anda sudah sampai ke suatu keputusan, untuk “Nikah secara Protestan dan anak-anak anda akan dididik secara Protestan”, mengapa masih bertanya bagaimana perkawinan beda Gereja dalam Gereja Katolik? 'Kan gak perlu! Tetapi karena anda masih bertanya “Apakah di agama Katolik diperbolehkan itu?”, ini berarti pilihan anda belum 100% mantap. Masih menyisahkan sedikit ruang “bagaimana ya-bagaimana ya, dalam Gereja anda sendiri yang Katolik?”
Juga berarti anda sampai jenjang mau menikah ini anda belum pernah ikut atau mendapatkan informasi atau ajaran tentang Sakramen Perkawinan. Sangat disayangkan!
Tahun lalu ada kasus yang sama seperti anda. Ada pasangan datang kepada saya untuk Kanonik, yakni Prosedur yang biasa bagi OMK katolik yang mau nikah, ‘tanya jawab dengan pastor paroki seputar kemampuan kedewasaan pemikirannya, tentang pemahamannya nikah secara katolik dengan syarat-syaratnya, juga tentang mau nikah beda gereja atau beda-agama, apa syarat-syaratnya.
Saya jawab : Gereja Katolik sangat toleran, kalau pihak katolik mau nikah, dan calon pasangannya yang non-katolik itu termasuk dalam PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia – maaf ada puluhan, mungkin sekarang telah lebih dari seratusan gereja-gereja yang tergabung dalam PGI), maka Baptis Non-Katolik diakui oleh Gereja Katolik. Tetapi, anggota Gereja yang tidak bergabung dengan PGI, dianggap ‘non-kristiani”. Sedang Gereja Katolik sejak 2000 tahun yang lalu sejak zaman Para Rasul hanya SATU Gereja di bawah Petrus dan para penggantinya sampai sekarang).
Dalam masalah Nikah beda Gereja, Pastor Paroki lalu mengajukan “IZIN ”kepada Keuskupan setempat, dan memberi alasan-alasan kuat ‘mengapa permohonan itu perlu dikabulkan’. Dalam waktu tiga minggunan (tergantung jarak paroki dengan Keuskupan), sudah turun surat IZIN itu, atau OK, dari pihak Kesukupan. Untuk mendapat IZIN Nikah Beda Gereja itu, pihak katolik harus membuat dan menandatangani Surat “Perjanjian Pihak Katolik”, yang berisi “akan selalu setia kepada agama katolik”, dan “hendak berusaha sekuat tenaga untuk memberikan permandian katolik dan pendidikan katolik kepada semua anak-anak saya”.
Selain, pihak katolik tanda tangan, juga pihak non-katolik tanda tangan – tetapi bukan pada ‘isi Perjanjian’, melainkan tanda tangan di sini berarti non-katolik mengetahui bahwa pihak katolik itu “terikat” oleh Janji yang ditandatangani itu. Tentu saja yang katolik juga harus menghormati agama pihak non-katolik.
Untuk sah nikah nanti, pihak non-katolik butuh dua saksi yang menyatakan bahwa pasangan non-katolik itu dalam ’satus bebas’ (tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dengan siapapun).
Surat tersebut disertakan pada Surat Pastor Paroki yang ditujukan kepada pihak Keuskupan memohon “IZIN Nikah Beda Gereja”.
Selain itu, ada syarat lain untuk semua saja yang mau nikah secara katolik – baik kedua pasangan katolik, atau satunya non-katolik, atau satunya non-kristen (umpama Islam) perlu mengikuti bersama semacam Seminar yang diberi nama MRT (Membangun Rumah Tangga) yang diberikan oleh beberapa profesional dalam bidangnya, hal-hal yang bersangkutan dengan Perkawinan: Hukum Perkawinan, Moral Perkawinan, Home Economics, dan yang berhubungan dengan Kesuburan Sexual, tugas dan fungsi Keluarga dalam Paroki.
Kalau semuanya sudah beres, baru keduanya menghadap Pastor Parokinya untuk menentukan ‘Kapan D-day pemberkatan Perkawinannya’! Untuk ini Pemberkatan bisa dilakukan dalam Gereja Katolik, dan juga juga bisa dilakukan secara Oikumene.
Kalau pemberkatan dilaksanakan dalam Gereja Katolik, Pastor yang memberkati dan Bapak Pendeta biasanya yang Kotbah, bila pemberkatan di Gereja non-katolik, Pastornya yang kotbah, Bapak Pendeta yang memberkati Perkawinannya. Untuk nikah secara Oikumene-pun, dalam Gereja Katolik OK, asal pastornya sekaligus mengusahakan juga izin dari Keuskupan Pemberkatan Nikah secara Oikumene.
Kembali ke Kasus, sesudah kedua pasangan diberi tahu agar ikut Seminat MRT minggu berikutnya dan disiapkan surat-surat yang perlu untuk IZIN dari Keuskupan, pasangan berkonsultasi dengan kedua orang tua. Keputusan yakni mau ‘Pemberkatannya dalam Gereja pihak Non-Katolik’. Jadi Pemberkatan secara Oikumene. Saya jawab, OK, silahkan.
TETAPI, tiga minggu kemudian keduanya muncul lagi dan mengeluh. Mengapa ? Karena pihak katolik mengatakan, bahwa dirinya harus baptis selam dulu. Ia, sebagai orang Katolik yang dewasa, menolak’. ‘Mengapa harus dua kali Baptis?'. Memang ada gereja-gereja –entah yang mana saja- menolak baptisan dari Gereja Katolik dan gereja-gereja lain, yang bersangkutan diharuskan Baptis Selam.
Pasangan yang mau menikah itu bingung. Mereka berdua cari Pendeta dari gereja lain dan mengungkapkan maksudnya yakni mau menikah dalam waktu dekat. Apa yang terjadi? Keduanya menemui Pendeta dari suatu Gereja lain. Tetapi Pendeta itu menolak. Tak bisa dalam waktu dekat. Harus ikut Kursus Persiapan Perkawinan selaras dengan peraturan gereja mereka.
Ah, gumam saya, kalau dulu mengikuti petunjuk pastoral saya, sudah lama perkawinan beda gereja itu beres.
Shalom selalu dalam Kristus,
Rm. Subroto Widjojo SJ
I. PENDAFTARAN PERKAWINAN
F Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik
Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.
Pendaftaran di Sekretariat paroki Þ hubungi Pastor Paroki Þ Kursus Perkawinan Þ Penyelidikan kanonik Þ Pengumuman Perkawinan Þ Pelaksanaan Perkawinan
Sakramen Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta kasih suami istri yang diteguhkan oleh perjanjian nikah atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali untuk membentuk keluarga kristiani.
Sebagai sakramen, perkawinan menghadirkan misteri Allah dan mengungkapkan iman akan Allah yang mengasihi. “Para suami istri dengan Sakramen Perkawinan menandakan misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja” (Lumen Gentium art. 11).
Dalam Kitab Kejadian 2:24 tertulis : “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu daging”. Dengan demikian hidup perkawinan dipandang sebagai kesatuan yang erat dalam seluruh hidup antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam Injil Mat 19:6, Yesus menegaskan kesatuan antara suami istri dalam perkawinan dengan konsekuensi larangan untuk bercerai.
Kesepakatan nikah yang harus muncul dari pasangan suami istri itu sendiri mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinan. Ini berarti masing-masing pihak harus :
Perkawinan Kristiani yang menandakan misteri kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya dinyatakan dalam 3 ciri. Ciri pertama adalah perkawinan Kristiani berciri tunggal artinya tanda kasih yang total antara seorang pria dan seorang wanita. Ciri kedua adalah kesetiaan. Perkawinan Kristiani melambangkan kasih Allah. Karena Allah adalah setia maka cinta kasih suami istri juga menjadi cinta kasih yang setia, yang dinyatakan dengan cirri tak terceraikan. Ciri ketiga adalah subur baik secara rohani atau jasmani. Secara rohani, cinta suami istri semakin lama semakin berkembang dalam cinta kepada Tuhan. Secara jasmani, kesuburan itu juga dinyatakan dengan keterbukaan terhadap keturunan, keterbukaan untuk menerima dan mendidik anak-anak yang lahir dari keluarga tersebut.
Tujuan perkawinan yaitu kesejahteraan suami istri, kelahiran anak dan pendidikan anak seperti yang dirumuskan dalam KHK 1055. Kesejahteraan suami istri bukan karena harta yang berlimpah, jabatan atau gelar tetapi bila dapat saling memberi diri dan menerima pasangannya dengan penuh kasih dan ketulusan hati. Suami istri harus menerima kelahiran anak dengan penuh suka cita dan kebahagiaan, bukan sebagai beban, sebab anak adalah karunia Allah. Suami istri mengupayakan pendidikan yang utuh dan menyeluruh bagi anak2 karena orang tualah pendidik yang pertama dan utama
Sebelum perayaan Perkawinan, imam wajib mengusahakan pendampingan berupa Kursus Persiapan Perkawinan, sakramen Penguatan hendaknya diberikan, mempelai yang katolik wajib mengaku dosa.
Imam akan melakukan penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksudkan agar imam mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah dan layak karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Halangan perkawinan terdiri dari kodrati dan gerejawi. Halangan kodrati bersumber dari hokum kodrat yang berlaku untuk semua orang sehingga tidak dapat diberikan dispensasi seperti usia, impotensi, adanya ikatan perkawinan terdahulu atau hubungan darah garis lurus. Halangan gerejawi bersumber dari hukum Gereja dan berlaku hanya untuk orang Katolik karenanya dapat diberikan dispensasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang seperti perbedaan agama, tahbisan suci/kaul kekal publik kemurnian, penculikan atau pembunuhan, hubungan darah dalam tingkat tertentu, kelayakan publik atau hubungan legal karena adopsi.
Penerimaan Sakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci.
Pilihan 1 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah.MEMPELAI PRIA :Dihadapan imam dan para saksi saya, ……(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa…….. (nama mempelai wanita) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.
MEMPELAI WANITA :Dihadapan imam dan para saksi saya, ……(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa……. (nama mempelai pria) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.
Pilihan 2 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan mengucapkan perjanjian nikah satu persatu.MEMPELAI PRIA :……….(nama mempelai wanita). Saya memilih engkau menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.
MEMPELAI WANITA :……….(nama mempelai pria). Saya memilih engkau menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, diwaktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.
Pilihan 3 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing menjawab pertanyaan saya:I : …….(nama mempelai pria), maukah saudara menikah dengan …….(nama mempelai wanita) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?M: Ya, saya mau.I : ……..(nama mempelai wanita), maukah saudara menikah dengan ……..(nama mempelai pria) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?M: Ya, saya mau.
PEMBERKATAN NIKAHI : Atas nama Gereja Allah dan dihadapan para saksi dan hadirin sekalian, saya menegaskan bahwa perkawinan yang telah diresmikan ini adalah perkawinan katolik yang sah. Semoga sakramen/upacara kudus ini menjadi bagi saudara berdua sumber kekuatan dan kebahagiaan. Yang dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia.
Apabila janji perkawinan saling diberikan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis di hadapan dua saksi awam dan seorang imam maka disebut Pemberkatan Perkawinan. Inti isi janjinya sama: setia sampai mati memisahkan, saling mencintai dan menghormati, hanya modelnya yang berbeda karena yang Katolik akan memakai model Yesus yang mencintai, sedang yang tidak dibaptis menggunakan model sesuai imannya. Pernikahan beda agama demikian oleh karenanya tidak menjadi sakramen karena pihak yang tidak Katolik tidak atau belum mengimani diri sendiri sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi pasangannya, bahkan dia tidak/ belum percaya pada sakramen itu. Kalau pihak non-Katolik kemudian hari menjadi Katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja.
Harga Fob: US $ 10.95-18.25 / Potongan
Pesanan Minimal: 30 Potongan/potongan
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More
You cannot print contents of this website.
model cincin emas untuk pria gambar
Pemberitahuan: Beberapa item tidak boleh ditampilkan / ditawarkan untuk dijual di situs web kami berdasarkan Kebijakan Listing Produk. Sebagai contoh, obat seperti aspirin.
Harga Fob: US $ 2.4-3.5 / Potongan
Pesanan Minimal: 50 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 2.8-3.5 / Potongan
Pesanan Minimal: 200 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 768.0-768.0 / Potongan
Pesanan Minimal: 1 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 9.9-21.9 / Potongan
Pesanan Minimal: 50 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 1.15-2.31 / Potongan
Pesanan Minimal: 50 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 5.0-6.0 / Potongan
Pesanan Minimal: 1 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 2.62-3.0 / Potongan
Pesanan Minimal: 50 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 2-3 / Potongan
Pesanan Minimal: 50 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 3.9-6.86 / Potongan
Pesanan Minimal: 3 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 3.99-15.99 / Potongan
Pesanan Minimal: 50 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 3.6-3.6 / Potongan
Pesanan Minimal: 10 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 4-10 / Potongan
Pesanan Minimal: 20 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 1.59-2.99 / Potongan
Pesanan Minimal: 10 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 0.6-3.5 / Karton
Pesanan Minimal: 1 Karton/karton
Harga Fob: US $ 4.99-9.99 / Potongan
Pesanan Minimal: 15 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 2-3.9 / Potongan
Pesanan Minimal: 12 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 1.1-2.3 / Potongan
Pesanan Minimal: 100 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 3.99-9.99 / Potongan
Pesanan Minimal: 30 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 4.5-5.0 / Potongan
Pesanan Minimal: 10 Potongan/potongan
Harga Fob: US $ 1.99-5.99 / Potongan
Pesanan Minimal: 5 Potongan/potongan
%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj << /Type /Page /MediaBox [ 0 0 612 792 ] /Resources << /ExtGState << /GS6 3 0 R /GS9 4 0 R >> /XObject << /Image5 5 0 R >> /Font << /F1 6 0 R /F2 7 0 R /F3 8 0 R /F4 9 0 R /F5 10 0 R >> >> /Contents 11 0 R /Group << /Type /Group /S /Transparency /CS /DeviceRGB >> /Tabs /S /StructParents 0 /Parent 2 0 R /Rotate 360 >> endobj 3 0 obj << /Type /ExtGState /BM /Normal /ca 1 >> endobj 4 0 obj << /Type /ExtGState /BM /Normal /CA 1 >> endobj 5 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /Width 260 /Height 266 /ColorSpace /DeviceRGB /BitsPerComponent 8 /Filter /DCTDecode /Interpolate true /Length 9494 >> stream ÿØÿà JFIF Ü Ü ÿÛ C $.' ",#(7),01444'9=82<.342ÿÛ C 2!!22222222222222222222222222222222222222222222222222ÿÀ " ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? ÷ú(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ )›×~Ì�ÄgúW ¢Š)€QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE ”ŒÁ– Ôš†êî+H÷HÜö©®zîþk×Û‚< ïþ5ʼnÆ‚¶ï±µ*©¯BÓßBu…œcUÚN>µ¸’,ˆX=®ut™Ì‰Q!äFO8¨îç±—h üÈÕÃGVŒ¯Z6RÔè�T_»z£©¥ª¶—°Ý¦Q°Ãªž¢W± Ækš.çM;0¢Š*ÄQE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE %S%•!Bò0UÍ&ÒWa¸ú̾ՒÇN簪ڳϔ„”�×¹ÿ ÃÕ5[ ØO¨ÈC0Ìvéþ²Oð漪¸ÉÖ—²Ã+ù�>Îcí+»#GÝ»Ë#€ª2ò9¨÷=«—Ö>!XéAíôHÖî硺�|‹þèïü¾µÆkþ.Ô5ãå1û=’Ÿ’Ú#òý[ûÇëXÙ„ËcIóÔÖG…ŽÎ¥SÜ¡¤M)µýZãRŒš…Á»SòÈ}†:n•Ûèßâ»U¶ñXaÂÞ¼�÷”Oʼڊï©F#Ë%¡åPÆV£>xÈ÷„m©Õ´É$/ÌsDÙVükfÇWY1øWìÝ�x.‰â=GA˜›IwBÇ÷�IÊ?ÔzûŽkÒô]~ÃÄÿ ¢Ÿ&轫Ÿ›ê§ø‡ë^-\-l¹èëÇÔa3*8ÅÉWIŠE-sV:¤–ÄG&^1ùŠè!ž;ˆÃÆÁ”×^ ëMûU£*oRZ(¢ºŒ‚Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( =+–¸–âúè§,A!TtÓÉ"FŒîÁQFI' ñïxõ_ÎÓt1ÀI]½'²úòyq8Yb-캊XÊxX¹Ë~†�ˆ¼ai¡´°1ÝêC†“¬pý™¿AúW˜ÝÞ\_]Isu3Í<‡,îrMCI]´0ôèG–ùŒ^6®*\ÓaEVçQVÂîK7¼KiZÕkÌíSèMW §· |RÉ«,NÈêr¬§Pi”P$íª=#þ8†ÿ ež´ëÇÝKÌa_Ùýû_�v±=Å•ÊàíÎ=Ãë^]§„¼rúX�OÕC\iÙù«Áôõß—¥yxœº3—´¥¤� Ëó‡ì«ê�s(¨mn ½¶ŽâÚU–r:œ‚*jê=$ÓÕEP0¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š(*9¦ŽÞšgT�ff8 ôçu�Ý‚ªŒ’N â~<ñÃ듶Ÿa!]:3ó0ãÎ#¿û¾ƒñªŒnÎlN&4!w¸xãÇ’ë²6Ÿ§³G§)Ã7C1õ>‹íùûpÔQ[¥d|ÕjÓ«.iV†�¢ßk·ëia ’C÷�ð õ'°¢æq‹“²(ÇË"Ç3»*¨É'Ò½;ŸÚ@—šöUz¢žOûÄtúþµužð5‡†ãYœ›ò>iØ}ße¾½Muu”§Ø÷0™r�½WVWŠÊÖAk¼inh‰TǦ+Ï|UðÂ�÷šX&êm‰ùýßîŸnŸJô¬ÑP¤ÑèUÃÓ«Y#åë«[‹+™-®¡xfŒá‘ƨkè�øKNñ5¶Û„òî~îáÌ¿_Qí^â j¼ò/#Ìlw2�’Aíïí[FIŸ?ŠÁN‹ºÕôQEYÂu^ñ�φn¼©7M§Èyy_ö—ßÛ½{¥�õ¶¥eݤ«,«¯zù†ºŸxÆãÃ7»$-&Ÿ+~ö/îÿ ´¾ÿ γœ/ª=L9Ó|“Ø÷ú*K¨/mc¹¶‘e†EŽ§‚*zÄ÷ÓM]Q@Š( Š( Š( Š( Š( Š( ’–¸Ÿˆ~,þÂÓ>ÇhøÔ.”… ót-õì?úÔÒ¹�Z±¥)ÏÄ�‰$Ðôé?t§2©ûÇûƒÛ×ò¯3¥$“’i+¡+#å±åZ|Ò (®£Áþ ¹ñ=Þ÷ÝŸ~öl}ïöWßùP݈§NU%ËVð¿„ï¼Oy²åÚ¡ýíÃØzŸj÷M@°ðõ‚ÚXÅ´uw<³ŸRjÖŸ§ÚévQÙÙ±Cªÿ žM. Ì–32±/•ÍV¥¢åØú\ 4mÝ–j‹ˆí¢2Hا½s+utÇyï£TuÏéZJúæ¦"r2�ä¼�ôQÎ=ÏæC*þí]ž¬°êž³–†”º�Ä—Bum»~êöÅoY_GyG>òúW“ÅñWטàÓõg@pdòÐý·ôi:Ì»4ÛæK¬Ç¼ÃË“ðìß�50¥�Ã7Rqº{ŽU0Õm»3ÐóTõ-2ÏW²’Îöš«v÷†¹ãwt§ysþñÍY%µc#³�ýIÏ¥m‡ÇƵND¬g[ áËTx¯‹üwá©Œñn¸Ó˜ü²ã”öoñèk“¯¨ç‚+˜ãY#qµ‘†A•âž8ð$º�`&šÍÈêa>‡ÔzÏßÕŒï£>k€ä÷éìpôQEhyGsðÿ Æm¡Ý�>öOø—LÜ1ÿ –,{ýÏÖ½µX0ƒÐ×Ë5ëß¼Znà왞%Í»±ûè?‡ê?—Ò²œzžÆ]‹ÿ —Sù•EVG¶QE QE QE QE QE QE SÔõ46âúå¶ÅoaîzWÎZÎqê×…Éýä�¹áW²� ¯@ø±¯—žùSÜ`õ?¿—?ˆ¯0©ÆÊçÏæXŽyû5² ( ø~çÄš´vVàªýée#ˆ×¹ÿ W±çBrQEÿ xFêvèìb#Δwÿ d{ŸÒ½æÆÊßN³ŠÒÒ%Š—j¢ö¨t�*ÓFÓ¢±³Œ$QŒR{“êM^¬%+ŸM„ÂÆ„|©jŽ«a(bF½X¸�-¡i\áEswr^K½øyØìTiAÇ«=<=9_¢0üOâð΂n ŒK¨\?“io=XûçŠñ˜<9ªkÞ#ºMVí–ãt×û‡±éÜ‘]ÇÄk¦ÿ „§M¶oõpÙ¬Š3Ñ™Û'òQùStí.ïQ,±^:C$‰#(l:¯C•